Senin, 16 Juni 2014

Menpera Tegaskan Komitmen Aturan Hunian Berimbang

Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berkomitmen untuk menegakkan aturan hunian berimbang dengan melaporkan para pengembang yang dinilai tidak menerapkan konsep hunian berimbang dalam proyek perumahan mereka.

"Di dalam undang-undang tercantum jelas bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Djan Faridz dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/6).

Menpera memaparkan, aturan hunian berimbang adalah pengaturan dengan pola 1:2:3 untuk pembangunan bagi rumah mewah hingga rumah menengah ke bawah dengan maksud memberikan keadilan bagi sektor perumahan untuk semua kalangan.

Ia menyesalkan sikap para pengembang yang dinilai "malas" untuk membangun rumah bagi MBR. "Pengembang kurang dekat dengan rakyat jadi harus didekatkan agar mereka lebih memahami kebutuhan rakyat," ucapnya.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga telah melaporkan pengembang terkait dengan tidak ditegakkannya hunian berimbang ke instansi Kejaksaan Agung serta berniat untuk melaporkannya pula ke aparat hukum lain.

Menpera mengemukakan, untuk saat ini pihaknya akan fokus untuk menegakkan konsep hunian berimbang khususnya kepada rumah susun yang dinilai sebagai salah satu solusi jitu mengatasi kekurangan rumah. (beritasatu.com)