JAKARTA - Untuk menyediakan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang
tidak mampu, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan bantuan
melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal
dengan program bedah rumah. Adapun besaran bantuan yang diserah adalah Rp15
juta per unit rumah.
"Pemberian bantuan bedah rumah itu dibagi dalam dua tahap. Tahap
pertama sebesar 50 persen dan sisanya akan diberikan apabila tahap pembangunan
fisik sudah mencapai 30 persen," ucap Deputi Bidang Perumahan Swadaya
Kemenpera, Jamil Anshari yang dikutip dari laman resmi Kemenpera, Rabu
(4/6/2014).
Salah satu langkah Kemenpera untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat
adalah dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Legiun
Veteran Republik Indonesia (LVRI) dalam rangka pemberian bantuan stimulan
perumahan swadaya (BSPS) untuk percepatan pembangunan perumahan swadaya bagi
anggota LVRI.
"Progam BSPS untuk LVRI merupakan gagasan dari Menteri Perumahan
Rakyat yang telah dimulai sejak tahun 2012 dalam rangka membantu para veteran
pejuang untuk mendapatkan rumah layak huni", ujarnya.
Tahun 2012, Jamil menyebut, Kemenpera berhasil merealisasikan program
bedah rumah untuk LVRI terhadap 596 unit rumah. Sementara pada tahun 2013
adalah 191 unit. Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum II DPP LVRI, Arie
Sudewo jumlah veteran di seluruh Indonesia saat ini mencapai 120 ribu orang.
Dengan perincian 80 persen masih hidup dalam garis kemiskinan, sementara 20
persen sisanya hidupnya cukup berutung.
"Dengan bantuan ini maka dapat
membantu meningkatkan kualitas dan kuantitas hidup para veteran yang
kurang beruntung”, jelas Arie Sudewo.(okezone.com)
