Minggu, 15 Juni 2014

60 Pengembang Properti Terancam Hukuman Pidana

60 Pengembang Properti Terancam Hukuman Pidana - Jakarta. Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, melaporkan para pengembang properti "nakal" ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (13/6). Sekitar 60 pengembang properti di Jabodetabek terancam hukuman pidana karena tak mematuhi undang-undang (UU).

Alasan Djan melaporkan para pengembang "nakal" karena tidak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang. 

"Saya tadi menghadap Jaksa Agung melaporkan pengembang yang tidak melaksanakan undang-undang kawasan hunian berimbang. Saya minta Jaksa Agung melakukan pengusutan dan penindakan," kata Djan yang ditemui di kantornya, Jalan Raden Patah, Jakarta, Jumat (13/6).

Sekitar 60 pengembang yang telah didata oleh lembaga surveyor independen yaitu BUMN Sucofindo, mereka terancam hukuman pidana. Semua pengembang itu memiliki proyek di Jabodetabek. "Semua itu pidana, nanti hari Senin saya ke Polri, lalu ke KPK," tegas Djan.

Sementara itu Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto, mengatakan yang dilaporkan Djan Faridz kebanyakan pengembang skala besar. "Ya, yang besar, kayak Podomoro, Ciputra, seperti itu," ujarnya.

Dijelaskannya, aturan hunian berimbang mengatur pengembang wajib membangun dua rumah segmen menengah, dan tiga rumah sederhana ketika membangun satu rumah mewah. Sedangkan untuk rusun, ketentuannya mengatur pengembang wajib membangun 20% dari total luas lantai rumah susun komersial dalam bentuk rusun sederhana.

"Hukuman pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 20 miliar itu untuk rusun. Rumah tapak itu ketentuannya pidana paling banyak Rp 5 miliar. Nggak ada kurungan," jelas Agus.

Kementerian Perumahan Rakyat menilai, masih banyak pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban itu. Djan sempat mengaudit para pengembang perumahan dalam memenuhi kewajiban hunian berimbang. Cakupan wilayah ketentuan ini tak mesti dalam satu wilayah perumahan namun bisa dalam satu kabupaten/kota.

"Kita audit dan kita minta mereka memenuhi peraturan. Kalau sampai ada peringatan 1, 2, 3 tidak dipenuhi, itu kita akan bawa ke ranah hukum. Pidana, di UU ada kan pidana itu," kata Djan beberapa waktu lalu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, yang merupakan turunan dari UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

Pada pasal 34 ayat 1 diatur, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. (medanbisnisdaily.com)