Jumat, 24 Maret 2017

Pengertian Umum Properti

Properti dalam pengertian umum adalah milik, kekayaan, harta benda, atau tanah milik yang bisa berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Istilah properti juga merujuk kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas terkait dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk utama dari properti ini termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi atau personal property (kepemilikan barang lain secara fisik), dan kekayaan intelektual.

Hak kepemilikan terhadap sesuatu properti merupakan hak yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok. Hak tersebut menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, dan juga untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa filsuf menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).

Beragam ranah ilmu, seperti hukum, ekonomi, antropologi, sosiologi telah menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis. Namun, definisi yang diberikan terhadap istilah properti ternyata berbeda antara satu bidang ilmu dengan bidang ilmu yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, sering kali istilah properti ini digunakan untuk merujuk pada "suatu kelompok hak" dengan penekanan bahwa properti bukan merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang. Properti di sini namun lebih merupakan hubungan antara "penghargaan manusia atas barang".

"Properti pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan kepemilikan individu. Tetapi, istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilikan properti secara kolektif dalam bentuk kepemilikan perusahaan. Beberapa filsuf seperti Karl Marx menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya (menggunakan tenaga tersebut). Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik, yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.

Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.
Selengkapnya »