Senin, 03 April 2017

Pengertian Hak Milik

Tanah dengan kedudukan Hak Milik sudah sejak dulu dikenal oleh masyarakat sehingga bukan merupakan suatu hal yang baru/ asing di Indonesia. Landasan ideal dari Hak Milik ini adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, secara yuridis formal, hak perseorangan terhadap sesuatu itu memang ada dan diakui oleh negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

Dahulu, Hak Milik dalam pengertian hukum Barat adalah sesuatu yang bersifat mutlak. Hal ini sesuai dengan paham yang mereka anut yaitu individualisme, di mana kepentingan terhadap miliknya adalah segala-galanya sehingga yang namanya Hak Milik tadi tidak dapat diganggu gugat. Akibat adanya ketentuan yang demikian, maka pemerintah pun tidak dapat bertindak banyak terhadap hal milik seseorang meskipun hal itu perlu untuk kepentingan umum. Hak Milik dapat pula diartikan hak yang dapat diwariskan secara turun-temurun, terus-menerus dengan tidak harus memohonkan haknya kembali apabila terjadi perpindahan hak. Dalam pengertian sekarang, Hak Milik atas tanah yang tercantum dalam pasal 20 ayat (1) UUPA adalah sebagai berikut.

"Hak Milik adalah hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6, sehingga dilihat dari sini Hak Milik mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

1. Terkuat, menunjuk jangka waktunya (jangka waktu tidak ditentukan/ tidak mempunyai batas waktu).

2. Terpenuh, menunjuk luas wewenangnya dalam menggunakan tanah tersebut (wewenangnya tidak dibebani).

3. Turun-temurun, artinya dapat diwariskan atau dapat 'dipindahkan dari satu generasi ke generasi berikutnya."

Menurut Pasal 6 dari UUPA dikatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Istilah terkuat dan terpenuh dalam pasal tersebut tidak berarti bahwa hak milik merupakan hak yang mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat. Istilah ini dimaksudkan untuk membedakannya dengan hak-hak atas tanah lainnya yang dimiliki oleh individu. Dengan kata lain, Hak Milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh di atas semua hak-hak atas tanah lainnya sehingga pemilik mempunyai hak untuk menuntut kembali di tangan siapa pun benda itu berada. Seseorang yang mempunyai hak milik dapat berbuat apa saja sekehendak hatinya, namun tindakannya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau melanggar hak atau kepentingan orang lain yang dimaksud dalam Pasal 6.

Gagasan bahwa hak milik mempunyai fungsi sosial ini didasarkan pada pemikiran bahwa hak milik atas tanah tersebut perlu dibatasi dengan dungsi sosial. Hal ini dalam rangka mencegah penggunaan hak milik yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Dasar hukum fungsi sosial tercermin di dalam pasal 33 ayat (5) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut, "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. "


Selengkapnya »

Jumat, 24 Maret 2017

Pengertian Umum Properti

Properti dalam pengertian umum adalah milik, kekayaan, harta benda, atau tanah milik yang bisa berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Istilah properti juga merujuk kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas terkait dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk utama dari properti ini termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi atau personal property (kepemilikan barang lain secara fisik), dan kekayaan intelektual.

Hak kepemilikan terhadap sesuatu properti merupakan hak yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok. Hak tersebut menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, dan juga untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa filsuf menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law).

Beragam ranah ilmu, seperti hukum, ekonomi, antropologi, sosiologi telah menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis. Namun, definisi yang diberikan terhadap istilah properti ternyata berbeda antara satu bidang ilmu dengan bidang ilmu yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, sering kali istilah properti ini digunakan untuk merujuk pada "suatu kelompok hak" dengan penekanan bahwa properti bukan merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang. Properti di sini namun lebih merupakan hubungan antara "penghargaan manusia atas barang".

"Properti pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan kepemilikan individu. Tetapi, istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilikan properti secara kolektif dalam bentuk kepemilikan perusahaan. Beberapa filsuf seperti Karl Marx menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya (menggunakan tenaga tersebut). Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik, yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.

Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.
Selengkapnya »

Rabu, 02 Juli 2014

Di Malaysia, Pembeli Properti Asal Indonesia Melonjak 40 Persen


Jumlah pembeli asing asal Indonesia di pasar properti Malaysia terus meningkat dengan pertumbuhan 5 persen per tahun atau 40 persen sejak tahun 2006 hingga awal 2014. Konsumen Indonesia membeli properti di Kuala Lumpur, Penang, dan Johor, terutama kawasan Puteri Harbour. 


Pertumbuhan jumlah pembeli asal Indonesia itu dimungkinkan karena harga properti di Singapura sudah sangat tinggi atau empat kali lipat lebih mahal dibanding harga properti Malaysia. Sementara itu, harga properti di Malaysia masih terhitung kompetitif, yakni mencapai rerata 300.000 ringgit Malaysia atau ekuivalen dengan Rp 1,1 miliar per unit. 



"Peningkatan jumlah orang Indonesia yang membeli properti di Malaysia menjadikannya sebagai kelompok pembeli terbesar ketiga setelah Singapura, dan Tiongkok," ujar Chief Operating Officer and President Pacific Star Holdings Pte Ltd., Glen Chan, kepada Kompas.com, Jumat (27/6/2014).



Properti Malaysia menjadi menarik, lanjut Glen, karena menawarkan potensi kenaikan harga sebagai dampak positif dari pengembangan masif infrastruktur-infrastruktur baru seperti jaringan transportasi kereta berkecepatan tinggi (high speed rail link) yang menghubungkan Singapura-Johor-Kuala Lumpur.



Pendapat senada dikemukakan Direktur Alpha Marketing, Ryan Khoo. Menurutnya, harga properti Singapura sangat mahal, sehingga memunculkan peluang tumbuhnya pasar baru seperti di Malaysia.



"Regulasi ramah investasi yang diterapkan Pemerintah Malaysia juga ikut mendukung pertumbuhan tersebut. Sebut saja, pengenaan pajak yang ringan, suku bunga kredit properti yang rendah hanya 4 persen, tak ada batasan jumlah pembelian untuk orang asing, kemudahan paket kepemilikan dan lain-lain kebijakan ramah investasi," tutur Ryan. 



Tak pelak, tawaran-tawaran kemudahan tersebut di atas menggoda pembeli dan investor asal Indonesia untuk juga "memborong" apartemen menengah-atas yang dikembangkan Pacific Star. Dari total 660 unit apartemen Puteri Cove Residences seharga Rp 2,5 miliar hingga Rp 20 miliar per unit, 8 persen di antaranya dibeli orang Indonesia. Padahal, proyek ini baru akan dipasarkan secara resmi di Indonesia pada Agustus mendatang. (kompas.com)
Selengkapnya »

Properti untuk Gengsi dan Koleksi Hanya Ada di Jakarta dan Bali


Properti gaya hidup atau lifestyle property memang belum banyak ditawarkan di Indonesia. Namun, kehadirannya mulai menjadi fenomena seiring bertumbuhnya jumlah orang super kaya. 

Menurut hasil riset The Wealth Report 2014 keluaran Knight Frank Indonesia, orang ultra kaya (ultra high net worth indoviduals atau UNHWI) Indonesia pada 2013 mencapai 834 orang. Sebanyak 626 orang dikategorikan sebagai super kaya dengan aset lebih dari 30 juta dollar AS,  dan super kaya centa sejumlah 185 orang dengan aset hingga 100 juta dollar AS. 

Sementara kalangan berjuluk miliarder sebanyak 23 orang. Untuk kategori terakhir, adalah mereka yang selama ini menjadi "langganan" daftar peringkat orang terkaya versi Forbes. 

Merekalah pembeli properti gaya hidup yang ditawarkan pengembangnya hanya sebagai instrumen gengsi, koleksi dan juga simbol status. Properti gaya hidup ini dijual dengan harga 25 persen hingga 50 persen lebih tinggi ketimbang properti mewah sekelas.

Menurut CEO Leads Proeprty Indonesia, Hendra Hartono, pengembang Indonesia sudah mulai melirik properti gaya hidup ini. Meski tidak komprehensif, namun memiliki beberapa fitur yang dapat melengkapi kebutuhan prestise dan simbol status calon pembelinya. 

"Lifestyle property didefinisikan sebagai hunian mewah yang memiliki ciri-ciri dan merefleksikan gaya hidup dengan beberapa fasilitas penunjang status para calon pembeli. Ada fitur dermaga, tempat penyimpanan anggur, parkir mobil di masing-masing unit apartemennya, atau bisa juga chef restoran terkenal yang dipanggil khusus ke unit apartemen pemilik yang bersangkutan," papar Hendra kepada Kompas.com, Senin (30/6/2014). 

Bahkan, dalam kacamata COO and President Pacific Star Holdings, Glen Chan, properti gaya hidup sama seperti jam tangan "Rolex". Siapa saja yang memakai jam ini, akan diterima dalam pergaulan internasional. 

Di Indonesia, properti gaya hidup hanya ada di Jakarta dan Bali. Di Jakarta, properti-properti ini berada di lokasi premium seperti CBD Thamrin, CBD Sudirman, kawasan Menteng, dan Pondok Indah yang dikembangkan oleh developer khusus (boutique developer). 

"Biasanya, apartemen tersebut tidak dijual secara komersial untuk para investor. Tetapi cenderung ditawarkan kepada pengguna akhir (end user) yang memang menghargai fitur-fitur mewah seperti itu," tambah Hendra. 

Sementara di Bali, properti yang ditawarkan berkonsep resor atau villa dengan pemandangan laut lepas yang hanya bisa diakses penghuni, atau pegunungan dengan tingkat privasi tinggi. Properti-properti ini dikelola secara profesional dengan melibatkan jaringan international (international chain operator).

"Mereka menggunakan propertinya untuk acara-acara tertentu seperti arisan, pesta ulang tahun, atau pesta pergantian tahun. Kalau disewakan, imbal hasilnya tidak sebanding dengan harga jualnya," tutur Hendra. (kompas.com)
Selengkapnya »

Singapura, Pasar Properti Paling Transparan Se-Asia


SINGAPURA - Perusahaan konsultan properti JLL menobatkan Singapura sebagai negara pasar properti paling transparan di Asia. Singapura berhasil menyalip Hong Kong yang sebelumnya berada di posisi ini dalam laporan dua tahunan JLL yang berjudul Global Real Estate Transparency Index.

Seperti dikutip dari Property Report, Kamis (3/7/2014), ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mengapa Singapura menjadi pasar propeti paling transparan di Asia. 

Pertama, berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendinginkan pasar propertinya., sehingga mempengaruhi tingkat transparansi pasar.

Kedua, Singapura memiliki fundamental hukum pasar yang baik, dan pajak properti yang rendah. Selain itu, pertumbuhan ekonomi, sorotan media, penghargaan, ekspansi global yang nyata, juga menjadi alasan mengapa Singapura yang dipilih menduduki predikat ini.

Tidak hanya itu, Singapura juga terkenal dengan kemudahan memperoleh data yang spesifik seperti informasi pendaftaran tanah.  Jika di ranking dunia, Singapura berada di posisi 13, disusul dengan Hong Kong diperingkat 14. 

Global Real Estate Transparency Index yang dirilis JLL mendata 100 negara di dunia. Didirikan sejak tahun 1999, tahun ini ada 102 pasar properti di berbagai negara yang disurvei JLL. (okezone.com)
Selengkapnya »

Rabu, 25 Juni 2014

Ini dia 60 pengembang yang dilaporkan ke polisi oleh Kemenpera


Menteri Perumahan Rakyat mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Selasa untuk melaporkan 60 perusahaan properti yang melanggar aturan pembangunan hunian berimbang.

"Saya minta Jaksa Agung mengusut dan menindak pengembang rumah mewah yang tak mematuhi aturan itu," kata Djan Faridz setelah memasukkan laporan ke Mabes Polri.

Dalam surat bernomor 172/M/HK.02.04/06/2014 itu, Djan Faridz meminta adanya tindakan hukum bagi pengembang rumah mewah yang melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembangunan Hunian Berimbang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam daftar tersebut, terdapat pemain-pemain besar dalam usaha properti, seperti Grup Ciputra, Alam Sutera, Sinarmas Land, dan Wika Realty.

Tak hanya memperkarakan pengembang perumahan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sejumlah nama pengembang properti di daerah pun turut masuk dalam daftar. Salah satunya adalah PT Maha Karya Abadi Sejahtera yang beralamat di Denpasar dan membangun kompleks perumahan Ubud Kriyamaha Villas. Selain itu, ada pula PT Tanah Hufa yang membangun perumahan Hufa Hills di Lombok Barat dan PT Quarta Tata Kawasan, pengembang Sawangan Residence Ideal di Bandung.

Saat dihubungi wartawan, Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto, mengatakan pengaduan ini dimaksudkan untuk membuat pengembang semakin sadar akan kewajibannya membangun hunian berimbang. "Kami tidak bermaksud memberatkan, pengembang bisa bekerja sama untuk memenuhi aturan ini," kata Agus.

UU Nomor 1 Tahun 2011 itu mewajibkan pengembang rumah mewah untuk membangun rumah sederhana bagi kelas menengah dan miskin. Proporsinya adalah tiga rumah sederhana dan dua rumah menengah untuk setiap satu rumah mewah, sebagaimana tercantum dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012. Sementara itu, untuk rumah susun, pengembang wajib membangun rumah susun sederhana dengan luas sekurang-kurangnya 20 persen dari luas total lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghada, mengatakan kesulitan terbesar pengembang dalam memenuhi aturan tersebut adalah tingginya harga tanah. "Pemerintah harusnya bisa menyediakan bank tanah agar pengembang juga mudah untuk membangun hunian berimbang," kata Ali.

Berikut ini adalah daftar lengkap pengembang yang diperkarakan Kemenpera.

1 PT Ciputra Indah
2 PT Jaya Real Property Tbk
3 PT Metropolitan Land
4 PT Wika Realty
5 PT Mahardika Propertindo
6 PT Cakrawala Nusa Dimensi
7 Damai Putra Group
8 PT Tirta Segara Biru
9 PT Hasana Damai Putra
10 Duta Putra Land
11 PT Semangat Panca Bersaudara
12 PT Inti Gelora Andamari
13 PT Kentanix Supra International
14 PT Panca Muara Jaya
15 PT Griya Protensa Karya Maju
16 PT Dwikarya Langgeng Sukses
17 Sinarmas Land
18 PT Putra Adhi Prima
19 PT Sinar Menara Deli
20 PT Dimas Pratama Indah
21 PT Pandega Citra Niaga
22 PT Tiara Metropolitan Indah
23 PT Cipta Pesona Karya
24 PT Pesona Gerbang Karawang
25 PT Wahana Centra Sejati
26 PT Dinamika Alam Sejahtera
27 PT Suryamas Duta Makmur Tbk
28 PT Perdana Gapura Prima Tbk
29 PT Gapura Inti Utama
30 PT Megapolitan Gapura Prima
31 PT Abadi Mukti
32 PT Abadi Mukti Guna Lestari
33 Gapura Prima Group
34 PT Riscon
35 PT Mitra Selaras Sejati
36 PT Galuh Citarum
37 PT Gunung Subur Sentosa
38 Alam Sutera
39 PT Bukit Jonggol Asri
40 PT Rivela International
41 PT Graha Biana Cikarang
42 PT Sentul City Tbk
43 PT Maha Karya Abadi Sejahtera
44 PT Tanah Hufa
45 PT Sarana Niasa Sejahtera
46 PT Quarta Tata Kawasan
47 PT HK Realtindo
48 PT PP Property & Realty
49 PT Danau Winata Indah
50 PR Pardika Wisthi Sarana
51 PT Trimita Propertindo
52 PT Cempaka Sinergy Realty
53 PT Koba Pangestu
54 PT Amanzana Kencana
55 PT Sartika Cipta Sejati
56 PT Depok Cipta Sejati
57 PT Propindo Seayu
58 PT Jakarta Cipta Utama
59 PT Kurnia Propertindo Sejahtera
60 PT Elite Prima Hutama

Selengkapnya »

Ironis, Penyaluran KPR FLPP Baru Mencapai 40%

Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) mengkalim penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini sudah mencapai 40%. Angka itu setara dengan sekitar 22.991 rumah dari target 57. 990 rumah yang dianggarkan sebesar Rp 4,5 triliun.

Deputi Pembiayaan Kempera Sri Hartoyo mengatakan, target penyerapan FLPP tersebut sudah lebih tinggi dari rencana yang ada. Karena itu, kata dia, pihaknya optimistis penyaluran FLPP bisa tuntas sampai akhir tahun.

"Kami optimistis semua anggaran bisa tersalurkan. Perbankan juga sudah siap melaksanakannya," kata Sri Hartoyo, di kantornya, di Jakarta, Selasa (24/6).

Dia mengatakan, Kempera pada awalnya menargetkan penyaluran FLPP untuk rumah bersubsidi ini bisa mencapai 120 ribu dengan anggaran capai Rp 9,7 triliun. Namun, tambahnya, karena anggaran yang tersedia pada tahun ini hanya Rp 4,5 triliun, jumlah rumahnya pun menurun menjadi 57.992 unit.

"Kami berharap ada penambahan anggaran melalui APBN Perubahan sebesar Rp 5,2 triliun dan kami masih lakukan koordinasi dengan pihak menteri keuangan untuk membahas masalah ini," kata dia.

Hal senada disampaikan direktur BLU PPP Kempera Budi Hartono, sampai saat ini penyaluran sudah cukup baik dan hasil pantauan dengan bank pelaksana selama ini juga sudah berjalan dengan baik.

Agar penyaluran KPR FLPP bisa berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan rumah yang murah dan layak huni, pemerintah berencana bakal menggelar pameran di 11 kota pada bulan Agustus hingga September 2014. "Kami berharap pasokan dan penyerapan rumah bersubsidi akan semakin besar kedepan," jelasnya.

Menurutnya, semenjak digulirkan program FLPP pada tahun 2010 sampai dengan 2014 ini sudah tersalurkan 308.401 unit rumah dengan dana anggaran capai Rp13,15 triliun. Dimana pada tahun 2010 tersalurkan 7.959 dengan dana Rp242,65 miliar. Tahun 2011 tersalurkan 109.592 unit rumah dengan anggaran Rp3,6 triliun. Tahun 2012 tersalurkan 64.785 unit dengan anggaran Rp2, 5 triliun. Pada tahun 2013 tersalurkan 102.714 unit dengan anggaran Rp5,3 triliun.

"Sampai sekarang progresnya sudah lebih baik, dan mencapai 22.991 unit dengan anggaran yang terserap capai Rp1,7 triliun," katanya.

Seperti diketahui bahwa, Kempera sendiri bakal menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada Maret 2015 mendatang. Kempera akan menyalurkan KPR FLPP untuk Rumah Susun sehingga dapat mendorong pembangunan hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

"Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe Rusun. KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," ujar Sri.

Sri Hartoyo mengatakan, rencana penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak bukan berarti pemerintah tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Namun sebaliknya, pemerintah akan berupaya mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.

"Kedepan, masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal rumah tapak yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP," tambahnya. (beritasatu.com)

Selengkapnya »

Ini Tiga Tantangan Bisnis Properti di 2014

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Ito Warsito, menyatakan, bisnis properti yang sedang berkembang pesat di Indonesia memiliki tiga tantangan utama pada tahun ini. “Tantangan tersebut ialah ketatnya kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, melemahnya ekonomi domestik, dan penyelenggaran pemilu,” ujarnya saat ditemui pada acara bertajuk Daya Saing Sektor Properti Melalui Pasar Modal di Hotel Pullman, Rabu, 25 Juni 2014.

Ito memaparkan bahwa Bank Indonesia menetapkan kebijakan moneter yang ketat dengan menentukan suku bunga acuan. “Tujuannya pengetatan ini ialah mengarahkan inflasi menuju ke sasaran 4,5 persen pada 2014 dan 4 persen pada 2015,” katanya.

Selain itu, kebijakan moneter Bank Indonesia juga turut memperketat pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). “Bank Indonesia juga melarang penggunaan fasilitas KPR inden untuk KPR rumah kedua selain menetapkan nilai agunan maksimal tipe 70 meter sebesar 70 persen untuk rumah pertama, rumah kedua sebesar 60 persen, dan rumah ketiga sebesar 50 persen,” tuturnya. 

Adapun tantangan kedua, menurut Ito, ialah melemahnya kondisi perekonomian Indonesia dalam setahun terakhir. “Salah satu indikatornya ialah nilai tukar rupiah yang hampir menembus Rp 12 ribu per dolar Amerika Serikat sehingga investor dan masyarakat menahan diri untuk membeli rumah,” ujarnya.

Selain itu, Ito juga menyebut hajatan pemilihan umum juga menjadi tantangan bagi bisnis properti tahun ini. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu akan mendorong pengembang memilih untuk menunggu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. “Sebabnya pemerintahan baru pasti akan membawa kebijakan ekonomi baru yang berimplikasi pada keputusan bisnis perusahaan properti.” (tempo.co)

Selengkapnya »